Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari Bareskrim Polri atas nama 4 tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.