Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Tunggu Biasanya 14 Hari

Achmad Al Fiqri
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari Bareskrim Polri atas nama 4 tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

19 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

24 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

1 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal