Masyarakat Menjerit, DPR Minta Penimbun Minyak Goreng Dicabut Izin Usahanya

Carlos Roy Fajarta
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta pemerintah untuk mencabut izin usaha dari pelaku penimbun minyak goreng. Pemerintah diminta tegas. 

"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan dikala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU perdagangan No 7 tahun 2014," ujar Herman Khaeron, Minggu (20/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Dia menyebutkan penimbunan komoditas pangan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan. 

"KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dapat menindak dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Herman Khaeron.

Herman melihat aparat pemegak hukum dapat segera melakukan tindakan jika sudah ditemukan bukti hukum sesuai undang-undang, agar membuat efek jera.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah

Nasional
6 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun

Internasional
26 hari lalu

Perang Dagang AS-China Makin Panas, Trump Setop Impor Minyak Goreng

Bisnis
26 hari lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Bisnis
27 hari lalu

Harga Daging hingga Minyak Goreng Naik, Ini Rinciannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal