JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta pemerintah untuk mencabut izin usaha dari pelaku penimbun minyak goreng. Pemerintah diminta tegas.
"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan dikala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU perdagangan No 7 tahun 2014," ujar Herman Khaeron, Minggu (20/2/2022) ketika dikonfirmasi.
Dia menyebutkan penimbunan komoditas pangan adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan.
"KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dapat menindak dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Herman Khaeron.
Herman melihat aparat pemegak hukum dapat segera melakukan tindakan jika sudah ditemukan bukti hukum sesuai undang-undang, agar membuat efek jera.