Masyarakat Menjerit, DPR Minta Penimbun Minyak Goreng Dicabut Izin Usahanya

Carlos Roy Fajarta
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi naik dapat dipidanakan secara berlapis," kata Herman Khaeron.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Pasca diberlakukan, minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat. Sedangkan stok minyak goreng di toko sembako tradisional harganya masih tinggi tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
17 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
26 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Nasional
31 hari lalu

Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal