Masyarakat Menjerit, DPR Minta Penimbun Minyak Goreng Dicabut Izin Usahanya

Carlos Roy Fajarta
Tim gabungan Polda Jambi menemukan ribuan dus minyak goreng menumpuk di salah satu gudang distributo kawasan Muarojambi, Jumat (18/2/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi naik dapat dipidanakan secara berlapis," kata Herman Khaeron.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 lalu pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan ketentuan sebagai berikut. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Pasca diberlakukan, minyak goreng kian sulit didapatkan di swalayan modern. Begitu stok datang langsung diserbu oleh masyarakat. Sedangkan stok minyak goreng di toko sembako tradisional harganya masih tinggi tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Mendag Klaim Kenaikan Harga Bahan Pokok Masih di Bawah Acuan: Tetap Terjangkau Konsumen

20 jam lalu

Harga Kedelai Tembus di Atas Rp13.000 per Kg, Pemerintah Buka Peluang Subsidi Perajin Tahu-Tempe

14 hari lalu

Respons Mendag soal Beras Premium Langka di Ritel Modern, Minta Bulog Tambah Pasokan 

15 hari lalu

Harga Cabai Rawit Nyaris Rp100.000 per Kg, Mendag Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal