BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan pemilik kebun berinisial R di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor jadi tersangka pembacokan. Tersangka membacok terduga maling talas hingga tewas.
"Iya (ditetapkan tersangka), dari hasil pemeriksaan dan gelar memenuhi unsur-unsurnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Dalam kejadian ini, tersangka R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka pun sudah ditahan penyidik di Polresta Bogor Kota.
"(Dijerat) Pasal 338," katanya.