Sementara terkait dengan syarat khusus untuk menjadi ketua umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat.
"AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," ujarnya
Sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, Jovan menyebut AHY telah mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah. Hal itu membuat AHY lenggang erpilih secara aklamasi.
Menurutnya menyebut pendaftaran calon ketua umum dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia kongres, dan Jovan mengaku sebagai salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut.
"Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," kata Jovan.