Dia mencontohkan, kenaikan upah yang terjadi di Kabupaten Tangerang sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, dan Kabupaten Karawang 1,57 persen persen berada di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," kata Said Iqbal.
Dia mengungkapkan masyarakat dari ekonomi menengah ke bawah tidak dapat menikmati pertumbuhan ekonomi dengan baik karena harga-harga kebutuhan pokok melonjak tinggi.
"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya," ujar dia.