Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI, Kapuspen: Perintah Panglima Tegas, Sikat

riana rizkia
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).  (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memeriksa Mayor Dedi Hasibuan yang diduga terlibat dalam aksi penggerudukan Polrestabes Medan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk penindakan secara tegas sebagaimana perintah Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

"Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat. Tindak tegas, enggak usah ragu-ragu, itu saja," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023). 

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hendak mendalami akar permasalahan atas aksi penggerudukan tersebut.

"Paling penting bagaimana mencari akar permasalahan," katanya.

Saat ini, kata dia, hanya Mayor Dedi yang diperiksa di Puspom TNI. Sementara 13 orang lain masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan. 

"Hanya satu (yang diperiksa Puspom TNI, jadi kita selama ini menyatakan 13 dibawa (ke Jakarta), belum," ucapnya. 

Julius mengatakan, Mayor Dedi sebelumnya sempat ditahan di POM Medan sebelum menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Danpuspom Tegaskan Oknum TNI Pukul Ojol di Pontianak Tetap Diproses Hukum meski Damai

Nasional
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Minta Bantuan Puspom TNI, Kenapa?

Nasional
3 bulan lalu

Kapolri Cek SPPG Polrestabes Medan, Pastikan MBG Tepat Sasaran

Buletin
4 bulan lalu

Viral! Oknum Polisi di Medan Palak Pemotor Rp100.000, Dihukum Berguling di Aspal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal