Mayor Teddy Ajudan Menhan Prabowo Langgar Aturan: Sanksi Tegas, Jaga Kredibilitas Pemilu!

Tim iNews.id
Mayor Teddy Indra Wijaya ajudan Menhan yang tampak duduk di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat capres. (Foto: @saiful_mujani/X)

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengundang perhatian dan polemik masyarakat di acara debat capres putaran pertama, Selasa (12/12/2023). Di acara tersebut, Mayor Teddy berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat duduk di barisan pasangan Prabowo-Gibran, bahkan mengenakan seragam yang sama dengan para pendukung paslon nomor urut 2.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, dia juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan capres Prabowo tidak melanggar aturan. Sebab dia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan. 

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan Kapuspen TNI, yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan (Menhan) merupakan alasan yang tidak berdasar.

Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menhan dan sebagai capres. Dalam posisinya sebagai capres, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menhan harus ditanggalkan.

Sementara untuk pengamanan, Prabowo Subianto sebagai capres seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan paslon capres dan cawapres yang telah ditetapkan KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang pengamanan dan pengawalan capres cawapres dalam penyelenggaraan pemilu.

Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara debat capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI, bahwa anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Prabowo Tegaskan Negosiasi Tarif Impor AS Terus Berlanjut

Nasional
10 jam lalu

Momen Prabowo Disambut Tradisi Hanbok saat Hadiri Gala Dinner KTT APEC 2025

Nasional
10 jam lalu

Prabowo soal Pertemuan Trump-Xi Jinping: Pengaruhi Ketenangan Dunia

Nasional
11 jam lalu

Bertemu PM Luxon, Prabowo Ingin Perbanyak Mahasiswa Kedokteran Belajar di Selandia Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal