Kehadiran Mayor Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta.
Keterlibatan anggota TNI aktif dalam kampanye politik pemilu, dalam hal ini Mayor Teddy terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo Subianto enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan, sementara sikap ini dipertegas Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan (PP Nomor 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan partai politik sebagai capres/cawapres.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum. Baik dari Bawaslu maupun Mabes TNI.
Bawaslu sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis.