Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari pertama.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).