Mediasi Ditunda, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Ogah Damai

Nur Khabibi
Subhan, penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Nasional
2 bulan lalu

Mengejutkan! WNI di Australia Ungkap Gibran Akui Tak Tamat Studi di Insearch Sydney

Nasional
2 bulan lalu

Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Nasional
8 jam lalu

Sidang Polemik Ijazah Gibran di KIP, Kemendikdasmen Minta Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal