Mediasi Ditunda, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Ogah Damai

Nur Khabibi
Subhan, penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mediasi terkait gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya digelar Senin (29/9/2025) hari ini ditunda hingga pekan depan. Gibran yang digugat Rp125 triliun hanya diwakili kuasa hukumnya. 

Pihak penggugat, Subhan menjelaskan, selama di ruang mediasi hari ini, dirinya diminta membuat proposal perdamaian oleh hakim mediator. 

"Penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat disinggung terkait potensi berdamai, Subhan menyebut hanya ada satu cara untuk damai, yakni Gibran mundur dari jabatannya. 

"Gini, saya berkali-kali menyatakan karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai. Bukan saya yang damai, maka dia (Gibran) yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur," ujarnya.

"Pendidikan itu syarat subjektif loh, jadi melekat. Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup. Undang-undangnya itu nggak cukup memenuhi itu," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Nasional
2 bulan lalu

Mengejutkan! WNI di Australia Ungkap Gibran Akui Tak Tamat Studi di Insearch Sydney

Nasional
2 bulan lalu

Kata Kuasa Hukum soal Potensi Gibran Hadir di Mediasi Gugatan Rp125 Triliun

Nasional
7 jam lalu

Sidang Polemik Ijazah Gibran di KIP, Kemendikdasmen Minta Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal