"Telah memaafkan atas segala perlakuan yang telah dilakukan terhadap pribadi Bung Karno," ujar Mega.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno dinyatakan tak pernah mengkhianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Setelah melakukan rapat, MPR memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR, Senin (9/9/2024).