“Hari ini kita menindaklanjuti instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen Pak Hasto. Karena penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha ini menjadi perhatian betul Ibu Ketua Umum,” katanya.
Menurut Ananta, penolakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap ideologi Pancasila karena bertentangan dengan makna dari Sila Kesatu. Sila itu pada prinsipnya menegaskan bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhan-nya sendiri.
“Jadi jelas kemerdekaan dalam menjalankan ibadah itu merupakan prinsip-prinsip yang harus ditegakkan sesuai dengan ideologi Pancasila,” katanya.