Megawati Tunjuk Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy Jadi Jubir PDIP

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk dua kadernya untuk menjadi juru bicara (jubir) partai. Keduanya bertugas memberikan keterangan resmi terkait informasi maupun pandangan partai.

Penunjukan ini tertuang dalam surat tugas bernomor 3429/ST/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri pada 24 Februari 2025.

Kedua kader itu yakni Ahmad Basarah yang merupakan Ketua DPP Bidang Luar Negeri sekaligus Ketua Fraksi PDIP di MPR, dan Ronny Talapessy yang merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

"Maka bersama ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menugaskan Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy sebagai juru bicara (jubir) PDI Perjuangan yang bertugas menyampaikan informasi dan pandangan resmi kepada publik, media, dan pihak terkait," bunyi surat tugas tersebut.

Dalam memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan, isu politik, dan sikap partai, keduanya wajib berkoordinasi serta melaporkan setiap perkembangan kepada Megawati.

"Demikian surat tugas ini dibuat, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian surat tugas tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Buletin
10 jam lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

Buletin
11 jam lalu

Gerak Cepat! Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi

Buletin
11 jam lalu

Dramatis! Evakuasi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, 14 Korban Tewas dan 84 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal