Melahirkan Anak ke-4, Bupati Neneng Terdakwa Suap Meikarta Dibantarkan

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dibantarkan ke rumah sakit karena melahirkan pada Jumat (19/4/2019) lalu. (Foto: Antara).

Khusus Neneng, dalam surat dakwaan politikus Partai Golkar itu disebut menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis mengatakan, Neneng di bawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dengan dikawal petugas KPK pada Kamis (18/4/2019). Proses pengajuan izin persalinan tersebut sudah jauh hari diajukan ke Majelis Hakim Tipikor.

"Kami pihak rutan menerima surat penetapan hakim agar nanti dikembalikan ke KPK karena posisi tahanan KPK," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

23 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

1 hari lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal