JAKARTA, iNews.id, - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang juga terdakwa perkara dugaan suap terkait izin Meikarta dibantarkan ke rumah sakit karena melahirkan anak keempat. Pembantaran dilakukan selama 15 hari.
Neneng menjalani persalinan pada Jumat (19/4/2019). Pembantaran dilakukan sehari sebelumnya atas izin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa telah dibantarkan penahanannya oleh hakim untuk kebutuhan persalinan dari tanggal 18 April sampai 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/4/2019).
Febri menuturkan, persidangan terhadap Neneng akan dilakukan kembali seusai masa pembantaran selesai. Menurut Febri, sidang tuntutan dalam perkara ini kemungkinan pada pekan kedua Mei.
Bupati Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2018. KPK menduga Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi menerima lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dollar Singapura dari pihak Lippo Group untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.