Melarikan Diri Usai Kecelakaan Maut, Sopir Bus Ditangkap

Yohannes Tobing
Ilustrasi penangkapan pelaku (Foto iNews.id).

Maruli Hutapea mengatakan tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut sehingga memilih melarikan diri setelah peristiwa tersebut.

"Tersangka takut 'dimassa' (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," kata Hutapea.

Saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan tersangka segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Bus Transjakarta Tabrak Motor di Penjaringan Jakut, 1 Orang Tewas

Seleb
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Siti Nurhaliza Kecelakaan Mobil di Jalan Tol, Menegangkan Banget!

Seleb
6 hari lalu

Detik-Detik Mencekam Siti Nurhaliza Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol, Alami Cedera Kaki!

Seleb
6 hari lalu

Kondisi Terkini Siti Nurhaliza usai Kecelakaan Mobil, Cedera hingga Minum Pain Killer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal