RUU KUHP juga mengatur pedoman pemidanaan, pada Pasal 53 (ayat 2) dituliskan, “Jika ada pertentangan antara kepastian Hukum dan Keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan Keadilan."
RUU KUHP lebih menekankan untuk menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi. Salah satu poinnya ialah memperkenalkan Putusan Pengampunan oleh Hakim (Judicial Pardon), dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan, tanpa disertai penjatuhan pidana atau tidak mengenakan tindakan.
Pada RUU KUHP juga mengatur pemidanaan dua jalur (double track system), yang tidak hanya memberi hukuman Pidana, tetapi juga Tindakan berupa Konseling, Rehabilitasi, Pelatihan Kerja, dan Perawatan.
Berdasarkan Pasal 51 RUU KUHP juga mengatur tujuan pemidanaan, yaitu terdapat empat tujuan pemidanaan: mencegah adanya tindak pidana; memasyarakatkan terpidana lewat pembinaan dan bimbingan; menyelesaikan konflik yang muncul akibat tindak pidana; dan menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana.
Selain itu, kehadiran KUHP baru dinilai lebih relevan dengan keadaan saat ini. Terutama, KUHP nantinya tidak perlu lagi diterjemahkan dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia yang akan memungkinkan adanya beda tafsir.
KUHP baru juga akan menyesuaikan dengan hukum modern, di mana perhatian hukumnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki tindakan (rehabilitatif), serta bertujuan memulihkan korban (restoratif).
Itu dia perjalanan perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru. Dengan melewati perjalanan panjang, KUHP baru akan segera hadir sebagai produk hukum Indonesia yang lebih mencerminkan nilai asli bangsa Indonesia. Untuk draf RUU KUHP lebih lengkap, silakan cek pada tautan s.id/drafruukuhp.