Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP dan Keunggulannya

Rizqa Leony Putri
Perjalanan panjang RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Foto: Ilustrasi/Kominfo)

RUU KUHP juga mengatur pedoman pemidanaan, pada Pasal 53 (ayat 2) dituliskan, “Jika ada pertentangan antara kepastian Hukum dan Keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan Keadilan."

RUU KUHP lebih menekankan untuk menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi. Salah satu poinnya ialah memperkenalkan Putusan Pengampunan oleh Hakim (Judicial Pardon), dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan, tanpa disertai penjatuhan pidana atau tidak mengenakan tindakan.

Pada RUU KUHP juga mengatur pemidanaan dua jalur (double track system), yang tidak hanya memberi hukuman Pidana, tetapi juga Tindakan berupa Konseling, Rehabilitasi, Pelatihan Kerja, dan Perawatan.

Berdasarkan Pasal 51 RUU KUHP juga mengatur tujuan pemidanaan, yaitu terdapat empat tujuan pemidanaan: mencegah adanya tindak pidana; memasyarakatkan terpidana lewat pembinaan dan bimbingan; menyelesaikan konflik yang muncul akibat tindak pidana; dan menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana.

Selain itu, kehadiran KUHP baru dinilai lebih relevan dengan keadaan saat ini. Terutama, KUHP nantinya tidak perlu lagi diterjemahkan dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia yang akan memungkinkan adanya beda tafsir.

KUHP baru juga akan menyesuaikan dengan hukum modern, di mana perhatian hukumnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki tindakan (rehabilitatif), serta bertujuan memulihkan korban (restoratif).

Itu dia perjalanan perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru. Dengan melewati perjalanan panjang, KUHP baru akan segera hadir sebagai produk hukum Indonesia yang lebih mencerminkan nilai asli bangsa Indonesia. Untuk draf RUU KUHP lebih lengkap, silakan cek pada tautan s.id/drafruukuhp.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat

Nasional
3 jam lalu

Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Nasional
4 jam lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Nasional
4 jam lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal