Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Senin, 05 Januari 2026 - 16:18:00 WIB
Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait aturan restorative justice di KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme restorative justice (RJ) tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk penyelesaian perkara-perkara tertentu. Namun, jika korban tidak setuju, maka perkara akan terus dilanjutkan.

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

Oleh karena itu, jika korban tidak setuju maka persoalan akan dilanjutkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut