Namun, dr Piprim menegaskan bahwa sikapnya saat itu merupakan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, yang menghendaki kolegium tetap berdiri independen dan tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, dr Piprim menyebut perjuangan IDAI dan sejumlah guru besar untuk mempertahankan independensi kolegium bahkan diperkuat oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen.
Meski demikian, dia mengklaim sikap tersebut justru berujung pada mutasi paksa. Ya, sekitar April 2025 dr Piprim diketahui dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Mutasi ini menurut dr Piprim mendadak dan tidak transparan.
Karena menolak mutasi yang dianggap tidak sesuai asas meritokrasi bagi ASN, dr Piprim menyatakan dirinya diberhentikan.