Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menegaskan, pemberhentian dr Piprim sebagai ASN semata-mata karena ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut.
Menurut Wahyu Widodo, dr Piprim mengetahui betul risiko pencabutan status ASN sejak tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati untuk kelanjutan praktik.
Hingga kabar ini beredar, Kementerian Kesehatan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.