Menag Akui Terima Gratifikasi 30.000 Dolar AS dari Atase Kedubes Arab Saudi

Ilma De Sabrini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir di persidangan sebagai saksi perkara dugaan suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Jaksa KPK lantas menanyakan detail siapa nama orang yang memberikan uang tersebut. "Panitia itu siapa namanya, Pak Menteri?," tanya Jaksa Basir.

Lukman mengatakan bahwa panitia yang memberikan uang itu merupakan Atase Agama dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Pemberian itu diberikan di kantor Menag pada pertengahan tahun lalu.

"Diberikan oleh Atase Agama Syekh Saad An Namasi di Jakarta. Sudah cukup lama. Pertengahan 2018 yang lalu,” ujarnya.

Jaksa lantas menanyakan lagi apakah uang 30.000 dolar AS tersebut keseluruhan diberikan oleh Syekh Saad. Menag menjawab tidak.

”Dari Syekh Saad dan Syekh Ibrahim," katanya. Sykeh Ibrahim yang dimaksud ini yaitu Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

2 hari lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

6 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal