Menag mengaku dia sebenarnya menolak pemberian uang tersebut. Namun Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Saad menyebut sebagai hadiah. Pemerintah Arab Saudi merasa puas dengan penyelenggaraan MTQ Internasional.
"Yang dia sampaikan ke saya, dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan Indonesia. Kemudian tradisi Arab itu kalau sudah senang dengan sesuatu itu sering memberikan hadiah macam-macam," jawab Lukman.
"Tapi Anda kan pejabat publik?" tanya jaksa.
Lukman menegaskan bahwa dirinya menyadari tidak boleh menerima hadiah semacam itu. Hal itu juga telah disampaikan kepada pemberi uang tersebut. Namun mereka tetap meminta agar dirinya menerima. Uang itu selanjutnya dia gunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.
"Karena saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima uang itu tapi dia memaksa, ya sudah berikan saja untuk khoiriyah itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah untuk aktivitas kebaikan," kata dia.
Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 21 cahaya 2 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 pasal 16.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PNS atau Penyelenggara Negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimanya selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Namun, Menag hingga saat ini belum melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.