JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid, musala, dan lapangan di wilayah yang masuk zona merah penularan corona. Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan pelarangan itu bukan hanya didasari aturan perundang-undangan saja.
Fachrul mengatakan laju penularan virus corona berdasarkan standar penilaian World Health Organization (WHO) masih di angka 1,11. Sementara kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menurutnya baru bisa dilakukan jika angka penularan di bawah satu.
"Kita masih di angka 1,11 yang memang tidak boleh ada relaksasi," ucap Menag usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (19/5/2020).
Mantan Wakil Panglima TNI itu mengungkapkan dalam memutuskan kebijakan ini, pemerintah juga mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). BIN memprediksi apabila masih digelar Salat Ied di luar rumah maka akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19.
"Kemudian prediksi intelijen, kalo kita salat Idul Fitri di luar rumah, di mana ribuan orang berkumpul menjadi satu, maka akan terjadi lonjakan penularan Covid-19 yang signifikan," katanya.