Menag Kutip Fatwa Arab Saudi, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Widya Michella
Menag Yaqut menyatakan haji hanya bisa ditunaikan menggunakan visa resmi. Ibadah yang dilakukan tak prosedural dianggap tidak sah sesuai fatwa Arab Saudi. (Foto: Widya Michella)

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir disini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang  prosedural," kata Tawfiq .

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural," sambungnya.

Dia mengatakan Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin, kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.

"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
16 jam lalu

Raffi Ahmad Naik Haji Lagi, Nagita Slavina Ditinggal Sendirian

Haji dan Umrah
17 jam lalu

Masa Tunggu Haji RI Bisa Sampai 49 Tahun, Pemerintah Ubah Sistem Kuota

Seleb
2 hari lalu

Ashanty Nekat Berangkat Haji Meski Cairan Infeksi Penuhi Tengkorak Wajah

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Cahaya Hijau Menara Makkah Menyala, Tanda Puncak Haji di Depan Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal