Menag Kutip Fatwa Arab Saudi, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Widya Michella
Menag Yaqut menyatakan haji hanya bisa ditunaikan menggunakan visa resmi. Ibadah yang dilakukan tak prosedural dianggap tidak sah sesuai fatwa Arab Saudi. (Foto: Widya Michella)

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir disini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang  prosedural," kata Tawfiq .

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural," sambungnya.

Dia mengatakan Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin, kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.

"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

12 hari lalu

Arab Saudi Bikin Payung Canggih untuk Jemaah Haji, seperti Apa?

14 hari lalu

Asyik! Beli Oleh-Oleh Haji Kini Bisa dari RI lewat Platform Khusus

15 hari lalu

Kepuasan Layanan di Armuzna Dapat Nilai Terendah di Haji 2026, Menteri Haji Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal