Menag Minta PPIH Rumuskan Skema Bantu Jemaah Haji Lansia Badal Lontar Jumrah

Maruf El Rumi
Jemaah haji melanjutkan perjalanan ke Musdalifah dan Mina (Foto: Reuters)

Menag menegaskan bahwa penggantian lempar jumrah (badal) ini sah secara fikih dan tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, para jemaah tidak perlu khawatir. 

"Tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian lontar jumrah," tuturnya.

Bahkan, jemaah yang meninggal dunia akan digantikan oleh petugas tanpa dipungut biaya. Begitu pula dengan jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan safarwukuf, mereka juga akan digantikan tanpa dikenakan biaya.

Penggantian tersebut juga dilakukan oleh tim konsultan dan pembimbing ibadah yang tergabung dalam safarwukuf. Terdapat lebih dari 200 jemaah yang sedang dalam safarwukuf. 

Semua jemaah tersebut akan digantikan dalam melontar jumrah, baik lontar jumrah aqabah maupun lontar jumrah pada hari-hari Tasyrik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
11 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
11 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
18 hari lalu

Bulog bakal Ekspor 2.280 Ton Beras untuk Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal