Menag Minta PPIH Rumuskan Skema Bantu Jemaah Haji Lansia Badal Lontar Jumrah

Maruf El Rumi
Jemaah haji melanjutkan perjalanan ke Musdalifah dan Mina (Foto: Reuters)

Menag menegaskan bahwa penggantian lempar jumrah (badal) ini sah secara fikih dan tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, para jemaah tidak perlu khawatir. 

"Tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk penggantian lontar jumrah," tuturnya.

Bahkan, jemaah yang meninggal dunia akan digantikan oleh petugas tanpa dipungut biaya. Begitu pula dengan jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan safarwukuf, mereka juga akan digantikan tanpa dikenakan biaya.

Penggantian tersebut juga dilakukan oleh tim konsultan dan pembimbing ibadah yang tergabung dalam safarwukuf. Terdapat lebih dari 200 jemaah yang sedang dalam safarwukuf. 

Semua jemaah tersebut akan digantikan dalam melontar jumrah, baik lontar jumrah aqabah maupun lontar jumrah pada hari-hari Tasyrik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

57 tahun lalu

Siap-Siap! DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal