JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M batal berangkat karena batasan usia di maksimal 65 tahun menjadi prioritas haji tahun berikutnya. Sebab aturan terbaru pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji.
Dengan demikian, baik haji reguler ataupun khusus di tahun ini, kata Menag akan memprioritaskan keberangkatan jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022. Serta sesuai dengan urutan nomor porsinya masing-masing.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag dalam keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya, Menag juga telah menetapkan besaran kuota haji reguler 1443 H/2022 M dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag.