Menag Yaqut mengapresiasi langkah Kemenhaj Saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal, sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji bisa dilakukan lebih cepat dan lebih baik.
Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Wisnu Wijaya, menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kemang terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.
Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini, mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680.
"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).