JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan pesantren tetap naik. Hal itu sekaligus mengonfirmasi batalnya rencana penundaan kenaikan sebelumnya karena dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (8/9/2020). "Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020 tetap naik Rp100.000 sesuai rencana awal," katanya.
Anggaran BOS madrasah dan pesantren pada Daftar Isian Pelaksanaan Angaran (DIPA) Kemenag 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost. Madrasah Ibtidaiyah (MI) naik dari Rp800.000 per siswa pada 2019, menjadi Rp900.000 per siswa pada 2020. Sementara, Madrasah Tsanawiyah (MTs) naik dari Rp1 juta per siswa pada 2019 menjadi Rp1,1 juta per siswa pada 2020.
Sedangkan BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp1,4 juta per siswa pada 2019, menjadi Rp1,5 juta per siswa pada 2020. Total kenaikan anggaran BOS Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar.
Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan 'Ulya (MA). Anggarannya naik Rp100.000 untuk setiap santri. Dengan begitu, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar.