JAKARTA, iNews.id - Vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac dipastikan halal dan suci dari kandungan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Vaksin tersebut juga telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kehalalan vaksin itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
“Terutama untuk umat Islam, saya ingin menyampaikan sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI kurang lebih isinya vaksin ini tidak memanfaatkan intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya,” ujar Yaqut dalam konferensi pers secara virtual mengenai kedatangan vaksin Covid-19 Sinovac tahap ketiga dari Bandara Soekarno Hatta, Senin (12/1/2021).