Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Tangguh Yudha
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa akan mengumumkan UMP 2025 pada Selasa (16/12/2025) besok. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berencana mengumumkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025) besok. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau nggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,” ujar Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Ia mencontohkan berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan kepada para pekerja.

"Tahun lalu upah 6,5 persen, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Nasional
14 jam lalu

Kelakar Prabowo Sempat Ambil Kacamata saat Beri Taklimat: Saya Sudah Penuhi Syarat Lansia

Nasional
15 jam lalu

Prabowo Kritik Baliho Semrawut, Singgung Spanduk Besar Ayam Goreng Pesan 1 Dapat 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal