Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas. Aturan itu bahkan telah ditandatangani.

Meski pun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah rampung.

“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan skema penghitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antardaerah. 

Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

UMP Jakarta 2026 Berapa? Ini Bocoran Gubernur Pramono

Megapolitan
18 hari lalu

Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta

Megapolitan
18 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Nasional
22 hari lalu

DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal