JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas. Aturan itu bahkan telah ditandatangani.
Meski pun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan dasar hukum untuk formula penghitungan baru sudah rampung.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan skema penghitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antardaerah.
Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.