JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan negara Indonesia memiliki komitmen dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU Nomor 20 Tahun 1999.
Selain itu, memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kemnaker, kata Ida, telah berupaya menghapus pekerja anak sejak 2008, yakni dengan menarik pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Jumlah pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak tersebut hingga kini sebanyak 134.456 orang pekerja anak, dari jumlah pekerja anak yang ada sekitar 1,7 juta anak, sisa dari sekitar 4 juta anak.
"Kemnaker menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9.000 pekerja anak," kata Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk "Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6/2020). Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.
Menurut Ida, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama. Anak-anak harus tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.