Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Ari Sandita Murti
Roy Suryo bersyukur dirinya bisa memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Ari Sandita)

"Kita bersama-sama ingin menegakkan kebenaran, Insya Allah hari ini kita mulai dengan langkah kecil untuk suatu langkah yang lebih besar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 menit lalu

Aduannya Ditolak DKPP, Bonatua Tempuh Jalur KIP terkait Ijazah Jokowi

2 jam lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung bakal Kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus MBG ke PN Jaksel

4 jam lalu

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

4 jam lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal