Menangis, Sang Ibu Peluk Irfan Widyanto Sebelum Sidang Vonis Perintangan Penyidikan

Achmad Al Fiqri
Sang ibu menangis dan memeluk terdakwa Irfan Widyanto sebelum sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

Tak hanya Irfan, terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, juga akan jalani sidang vonis hari ini. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
12 hari lalu

Jarum Bius Caesar Sebabkan Sakit Punggung usai Melahirkan? Ini Faktanya!

Nasional
16 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
29 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Megapolitan
2 bulan lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal