JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memeriksa menantu eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto hari ini, Kamis (8/10/2020). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejagung.
Seperti diketahui Kejagung menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi kepada direksi BTN. Widi diperiksa sebagai saksi atas penggunaan rekening uang gratifikasi dari Maryono.
"Belum datang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Febri mengatakan dirinya belum mendapat keterangan terkait alasan Widi tidak menghadiri panggilan penyidik. Febri hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan dari Widi.
"Tunggu keterangan saja," ucapnya.
Rekening Widi diduga digunakan untuk menampung uang hasil gratifikasi terhadap tersangka Maryono. Penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Widi selama tiga bulan.
Selain tersangka Maryono, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Pelangi Putra Mandiri atas nama Yunan Anwar. Tersangka Yunan Anwar merupakan pemberi gratifikasi Rp2,257 miliar atas pengajuan kredit Rp117 miliar.