Menantu Eks Dirut BTN Maryono Mangkir Panggilan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Mantan Dirut Bank BTN Maryono (tengah). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memeriksa menantu eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono bernama Widi Kusuma Purwanto hari ini, Kamis (8/10/2020). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan Maryono sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi kepada direksi BTN. Widi diperiksa sebagai saksi atas penggunaan rekening uang gratifikasi dari Maryono.

"Belum datang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Febri mengatakan dirinya belum mendapat keterangan terkait alasan Widi tidak menghadiri panggilan penyidik. Febri hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan dari Widi.

"Tunggu keterangan saja," ucapnya.

Rekening Widi diduga digunakan untuk menampung uang hasil gratifikasi terhadap tersangka Maryono. Penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Widi selama tiga bulan.

Selain tersangka Maryono, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Pelangi Putra Mandiri atas nama Yunan Anwar. Tersangka Yunan Anwar merupakan pemberi gratifikasi Rp2,257 miliar atas pengajuan kredit Rp117 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal