Mendag Budi Santoso Ungkap 7 Perusahaan Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal di Bandung Raya

Agi Ilman
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers ungkap impor pakaian bekas ilegal di Bandung Raya. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.

“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Djoko juga menekankan penindakan tidak hanya berhenti pada importir, melainkan akan dilakukan hingga ke jaringan distribusi.

“Kami akan mengimbau pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal. Kalau masih melanggar, tentu akan ada penegakan hukum,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

Jabar
7 bulan lalu

Viral! Gudang dan Lapak Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Tutup

Sumut
9 bulan lalu

Kebakaran di Deliserdang, Belasan Kios Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api

Nasional
14 hari lalu

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal