BANDUNG, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut sedikitnya tujuh perusahaan diduga terlibat dalam kasus impor pakaian bekas ilegal senilai Rp112,35 miliar yang diungkap di wilayah Bandung Raya. Impor pakaian bekas ini merugikan banyak pihak.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan impor. Saat ini jumlahnya ada sekitar tujuh perusahaan, dan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mendag Budi dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan yakni memasukkan pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal, sebelum disimpan di gudang dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.
“Setelah sampai di sini, barang-barang ini akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya dan daerah lain untuk dijual,” katanya.
Dalam operasi bersama Kemendag, BIN, Bais TNI, Polri, dan pemerintah daerah, ditemukan 11 gudang penyimpanan pakaian bekas di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi. Total barang sitaan mencapai 19.391 bal dengan nilai lebih dari Rp112 miliar.
“Industri besar maupun kecil akan terganggu karena harus bersaing dengan barang-barang bekas murah. UMKM kita jelas dirugikan, dan konsumen pun tidak terlindungi karena pakaian ini bisa menimbulkan masalah kesehatan,” ujarnya.