Mendagri Akui Kenaikan PBB Imbas Penyesuaian Tiap 3 Tahun, tapi...

Jonathan Simanjuntak
Mendagri Tito Karnavian (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tak terlepas dari naiknya harga nilai jual objek pajak (NJOP). Hal ini membuat adanya penyesuaian setiap tiga tahun sekali.

Penyesuaian NJOP ini dilakukan dengan mengikuti harga tanah di pasar. Dengan demikian, NJOP dan PBB-P2 saling berkaitan.

"Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," kata Tito, Jumat (15/8/2025).

Akan tetapi, Tito menjelaskan ada klausul yakni kenaikan ini harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, segala kenaikan ini harus mengundang partisipasi masyarakat.

"Disesuaikan tiga tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Sulsel
3 bulan lalu

Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Ungkap PBB Jakarta Naik 5-10 Persen Tahun Ini

Nasional
3 bulan lalu

Mendagri Telepon Bupati Pati Sudewo, Tegur soal Kenaikan PBB

Internasional
14 jam lalu

Brutal! Israel Hancurkan 1.500 Bangunan di Gaza selama Gencatan Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal