Mendagri Fasilitasi Pemda Konsultasi Langsung dengan BPK, KPK, LKPP, dan Bareskrim Soal Penanganan Corona

Diaz Abraham
Mendagri Tito Karnavian memimpin video conference mediasi antara pemda dan instansi terkait penanganan corona, Rabu (8/4/2020). (Foto: Dok Humas Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi jajaran pemerintah daerah berkonsultasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penanganan penyebaran Covid-19. Rapat dilaksanakan melalui video conference, Rabu (08/04/2020).

“Ini adalah pandemik yang terluas dalam sejarah Indonesia modern sejak 1945 kita merdeka. Kita belum pernah mengalami krisis kesehatan yang luas seperti ini, hampir semua provinsi terkena. Kita juga tidak bisa under estimate, terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Mendagri Tito Karnavian saat membuka video conference.

Mendagri menambahkan, pandemi tersebut selain berimbas pada kesehatan, juga berimbas pada sektor ekonomi. Oleh sebab itu, kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan pada wabah Covid-19.

“Strategi utama kita adalah mengutamakan kesehatan publik, tetapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam. Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan bahwa krisis Covid-19 ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa yang tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi yang telah dialami oleh dunia sebelumnya. Di Indonesia hal ini sudah mulai terasa, di sektor pariwisata dan manufaktur misalnya, kemudian APBD juga mengalami tekanan,” ucapnya.

Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya

Nasional
15 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal