Mendagri Minta Bawaslu dan Polisi Berani Tindak Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

Riezky Maulana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menindak tegas pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Penindakan terhadap para pelanggar sah secara hukum karena diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Tito mengatakan, para anggota Bawaslu di daerah yang bertugas harus bersikap netral. Hal itu terkait sikap tidak tebang pilih dalam menindak paslon pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi rekan-rekan Bawaslu yang ada di daerah netral saja. Ketika ada yang melanggar tegak lurus saja jangan pilih-pilih," ujarnya dalam webinar bertajuk Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

Tidak hanya kepada Bawaslu, Tito juga meminta hal yang sama kepada polisi. Menurut dia, ada banyak peraturan yang bisa digunakan, mulai dari Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan hingga UU Wabah Penyakit Menular untuk menindak para pelanggar.

"Kita mendorong untuk Bawaslu dan Polri, jika ada pelanggaran yang dilakukan mohon ditindak tegas," ucap mantan kapolri ini.

Tito mengajak para peserta dan penyelenggara bahu membahu menjaga kualitas Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Jika pesta demokrasi itu berhasil digelar, dia menyebut, Indonesia telah menciptakan sejarah baru.

"Kita jaga betul upaya pemilu ini berkualitas dan dilaksanakan di tengah pandemi. Ini yang pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia. Kita adalah bagian dari sejarah ini, mungkin pemilu yang selanjutnya tidak akan seperti ini," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya

Nasional
16 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
21 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
30 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal