JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menindak tegas pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Penindakan terhadap para pelanggar sah secara hukum karena diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Tito mengatakan, para anggota Bawaslu di daerah yang bertugas harus bersikap netral. Hal itu terkait sikap tidak tebang pilih dalam menindak paslon pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi rekan-rekan Bawaslu yang ada di daerah netral saja. Ketika ada yang melanggar tegak lurus saja jangan pilih-pilih," ujarnya dalam webinar bertajuk Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).
Tidak hanya kepada Bawaslu, Tito juga meminta hal yang sama kepada polisi. Menurut dia, ada banyak peraturan yang bisa digunakan, mulai dari Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan hingga UU Wabah Penyakit Menular untuk menindak para pelanggar.
"Kita mendorong untuk Bawaslu dan Polri, jika ada pelanggaran yang dilakukan mohon ditindak tegas," ucap mantan kapolri ini.
Tito mengajak para peserta dan penyelenggara bahu membahu menjaga kualitas Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Jika pesta demokrasi itu berhasil digelar, dia menyebut, Indonesia telah menciptakan sejarah baru.
"Kita jaga betul upaya pemilu ini berkualitas dan dilaksanakan di tengah pandemi. Ini yang pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia. Kita adalah bagian dari sejarah ini, mungkin pemilu yang selanjutnya tidak akan seperti ini," tuturnya.