Mendagri Minta Bawaslu dan Polisi Berani Tindak Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

Riezky Maulana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Pelanggar Protokol Covid-19

Dalam catatan Bawaslu, selama 20 hari kampanye, tercatat ada 375 pelanggaran protokol Covid-19. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pelanggaran tersebut meningkat hingga dua kali lipat.

Peningkatan terjadi karena bertambahnya kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. "Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Angka tersebut, menurut Afif, bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 September hingga 5 Oktober lalu. Saat itu ditemukan pelanggaran prokes 237 kasus.

Afif memaparkan, peningkatan pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Bawaslu mencatat, ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. "Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Longsor Cisarua, Mendagri Minta Tanam Pohon Berakar Kuat di Lokasi Rawan Bencana

Nasional
20 hari lalu

Tito Karnavian: Kondisi Sumatera Barat akan Normal sebelum Ramadan

Nasional
26 hari lalu

Kelakar Purbaya ke Tito: Saya Ngambek kalau Uangnya Disediakan Pakai Utang Gak Dipakai

Nasional
26 hari lalu

Lupa Sebut Purbaya dalam Rapat, Tito Karnavian: Kualat, Kalau Ngambek Nggak Ada Pitinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal