Keempat, Jawa Timur yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian bunyi diktum kedua dalam Inmendagri tersebut, seperti dilihat, Selasa (14/9/2021).
Berikut ketentuan target vaksinasi yang harus dicapai:
a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen
b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Di dalam Inmendagri No.42/2021 juga disebutkan bagi kabupaten/kota yang pada pekan lalu dan pekan ini tetap berada di level 2 diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target-target vaksinasi yang telah ditetapkan. Jika tidak tercapai maka kabupaten/kota level 2 tersebut akan dinaikan level PPKMnya menjadi level 3.