JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sudah diusulkan sejak November 2023. RUU Pilkada nantinya akan dibahas sesuai dengan konteks terkini dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan Surat Presiden (Surpres) sudah diberikan ke pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Tito menjelaskan pemerintah sudah memberikan mandat kepada Mendagri, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu). KPU, Bawaslu hingga DKPP sudah dilibatkan untuk merumuskan daftar inventaris masalah (DIM).
"Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," kata Tito di DPR, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.