Mendagri Sebut RUU Pilkada akan Dibahas Sesuai Konteks Terkini dan Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sudah diusulkan sejak November 2023. RUU Pilkada nantinya akan dibahas sesuai dengan konteks terkini dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan Surat Presiden (Surpres) sudah diberikan ke pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Tito menjelaskan pemerintah sudah memberikan mandat kepada Mendagri, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu). KPU, Bawaslu hingga DKPP sudah dilibatkan untuk merumuskan daftar inventaris masalah (DIM).

"Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," kata Tito di DPR, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

1 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

2 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

3 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal