Mendagri Sebut RUU Pilkada akan Dibahas Sesuai Konteks Terkini dan Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sudah diusulkan sejak November 2023. RUU Pilkada nantinya akan dibahas sesuai dengan konteks terkini dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan Surat Presiden (Surpres) sudah diberikan ke pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Tito menjelaskan pemerintah sudah memberikan mandat kepada Mendagri, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu). KPU, Bawaslu hingga DKPP sudah dilibatkan untuk merumuskan daftar inventaris masalah (DIM).

"Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," kata Tito di DPR, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
3 jam lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Buletin
3 jam lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Nasional
3 jam lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal