Mendagri Terbitkan Instruksi Baru soal PPKM Mikro, 25 Provinsi Jadi Prioritas

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara).

Sementara zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Selain itu juga pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan virus corona (Covid-19). Ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Dalam kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.

Selanjutnya, kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

Salah satu poin yang ditambahkan dalam instruksi ini, adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama Ramadan menjelang Lebaran 1442 Hijriah.  Setiap kepala daerah harus menyosialisasikan larangan mudik.

Kemudian juga diatur soal syarat melakukan perjalanan. Dimana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.

Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi Ramadan diminta tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya

Nasional
11 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
16 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
25 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal