Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Ini Rincian Sanksi untuk Pelanggar

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: Istimewa)

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tito Ungkap Angka Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Sisa 74.369 Orang

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Segera Terbitkan Edaran Korve Bersihkan Sampah, Tiap Selasa dan Jumat

Nasional
10 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Timsus Data Warga Terdampak Bencana

Nasional
10 hari lalu

Uang Kompensasi Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatra Cair Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal