Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat, Ini Rincian Sanksi untuk Pelanggar

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 20 Juli 2021.

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut yaitu sanksi bagi pelanggar. Tak hanya bagi masyarakat, sanksi juga diberikan jika ada kepala daerah dan pengusaha yang melanggar aturan PPKM darurat.

Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No 15/2021:

a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
7 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
9 hari lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Nasional
9 hari lalu

Mendagri: Realisasi Pendapatan Daerah Sentuh Rp949,97 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal