JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 20 Juli 2021.
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut yaitu sanksi bagi pelanggar. Tak hanya bagi masyarakat, sanksi juga diberikan jika ada kepala daerah dan pengusaha yang melanggar aturan PPKM darurat.
Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No 15/2021:
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;