Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Riyan Rizki Roshali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan SE larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka diwajibkan berada didaerahnya masing-masing.

Menurut Tito, aturan ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan, aturan ini berlaku hingga 15 Januari 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Nasional
23 hari lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Nasional
26 hari lalu

RI Berpotensi Surplus 50.000 Perawat di 2029, Pemerintah Siapkan Penyaluran ke Luar Negeri

Nasional
31 hari lalu

Mendagri Tito: Kebijakan WFH ASN Diumumkan Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal